LUBUKLINGGAU – 12 Kelurahan Kadarkum di Lubuklinggau Akan Dievaluasi Berdasar Kriteria
Pemerintah Kota Lubuklinggau menggelar rapat pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan sekaligus pembentukan kelompok Kadarkum Kelurahan Tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, H Kahlan Bahar. Dan berlangsung di Cinema Hall Lt. 5 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau pada Selasa, 29 September 2023.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat umum terutama aparatur negara dapat mengetahui, memahami dan mentaati hukum dalam seluruh aspek kehidupan,” kata Kepala Bidang Hukum Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ave Maria Sihombing.
Di Lubuklinggau menurutnya terdapat 12 Kelurahan Kadarkum berdasar data di Kemenkumham.
Ke 12 Kelurahan tersebut yakni Air Kuti, Rahmah, Dempo, Perumnas Rahma, Nikan Jaya, Wira Karya, Tanjung Aman, Sidorejo, Muara Enim, Lubuk Kupang, Taba Pingin, Petanang Ilir dan Ponorogo.
Kemudian sambungnya, keseluruhan data kelurahan ini akan dievaluasi kembali melalui beberapa kriteria. Adapun kriteria tersebut diantaranya akses informasi, implementasi hukum, akses keadilan, demokrasi dan regulasi.
Selanjutnya setelah diverifikasi dari Kemenkumham, maka dapat diketahui apakah suatu kelurahan masih layak disebut kelompok Kelurahan Kadarkum.
“Jika masih layak, maka kelurahan tersebut akan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana atas keberhasilan pembinaan desa/Kelurahan Kadarkum,” jelasnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, H Kahlan Bahar berharap dari kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum. Dan bukan hanya di 12 Kelurahan.
Tetapi juga kata Kahlan, diaplikasikan ke 72 kelurahan yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau. Jika nantinya sukses menerima penghargaan Anubhawa Sasana yang merupakan prestasi dalam membina dan mengembangkan desa/kelurahan Sadar Hukum, tentu merupakan hal membanggakan.
“Tujuan pemberian penghargaan ini tak lain untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik, sehingga setiap anggota keluarga menyadari mengenai hak, kewajiban dan patuh serta taat terhadap supremasi hukum.(*/rls)